LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR ; 188//KEP/429.520.004/2019
Alamat Kantor: Jalan Raya Pahlawan RT 01/05
Profil LPM

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor  6 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Visi & Misi LPM

Visi :

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Cogreg l dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

Misi : 

Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;

Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;

Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;

Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;

Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;

Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;

Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;

Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan
AGUS MULYANA KETUA SMA
SANUSI WAKIL KETUA SMA
JAKARIYA SEKRETARIS S2
RIKI BENDAHARA SMA
ABDULAH ANGGOTA SMA
SUGIYANTO ANGGOTA S1
SAEPUL ANWAR ANGGOTA SMA